PENILAIAN MANDIRI (SELF ASSESSMENT)
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) DI BIDANG PENANAMAN MODAL.
  • Merupakan metode Kualifikasi PTSP yang dilakukan secara mandiri oleh PDPPM atau PPTSP provinsi, PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK sebagai penyelenggara PTSP.
    Self Assessment dilakukan sesuai Standar Kualifikasi yang disusun melalui Lembar Penilaian dan Pedoman Penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN, DAN PELAPORAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL.
    Hasil Penilaian Mandiri wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Kepala BKPM tersebut.
    PDPPM atau PPTSP provinsi, PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK dapat melakukan kembali Penilaian Mandiri dalam rangka memenuhi kembali Standar Kualifikasi tertinggi.

  • A. IDENTITAS

  • B. ASPEK SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)

  • I. Kompetensi Penanaman Modal:

  • Penjelasan:
  • Penjelasan:
  • Penjelasan:
  • Penjelasan:
  • II. Kompetensi Pengelolaan:

  • Penjelasan:
  • Penjelasan:
  • Penjelasan:
  • Penjelasan:
  • III. Pengalaman Pengelolaan Layanan:

  • Penjelasan:
  • Penjelasan:
  • C. ASPEK SARANA DAN PRASARANA (SARPRAS)

  • I. Otomasi Layanan:

  • Penjelasan:
  • Penjelasan:
  • II. Komposisi Ruangan:

  • Penjelasan:
  • Penjelasan:
  • Penjelasan:
  • Penjelasan:
  • Penjelasan:
  • III. Sarana Kerja:

  • Penjelasan:
  • Penjelasan:
  • Penjelasan:
  • Penjelasan:
  • Penjelasan:
  • IV. Media Informasi:

  • Silakan dijelaskan:
  • Penjelasan:
  • Penjelasan:
  • Penjelasan:
  • D. ASPEK KELEMBAGAAN

  • I. Kinerja:

  • Penjelasan:
  • Penjelasan:
  • Penjelasan:
  • II. Kewenangan:

  • Penjelasan:
  • Penjelasan:
  • Penjelasan:
  • III. Integritas:

  • Penjelasan:
  • Penjelasan:
  • Penjelasan:
  • IV. Soliditas:

  • Penjelasan:
  • Penjelasan:
  • V. Kesinambungan:

  • Penjelasan:
  • Penjelasan:
  • VI. Tanggung Jawab (Responsibility):

  • Penjelasan:
  • Penjelasan:
  • Penjelasan:
  • Penjelasan:
  • Penjelesan:
  • VII. Tanggung Gugat (Akuntabilitas):

  • Penjelasan:
  • Penjelasan:
  • / /
  • - -
  • Demikian, selanjutnya Dokumen Pendukung yang melengkapi Penilaian Mandiri ini akan segera dikirim.
Powered byEMF Online Form
Report Abuse